SimpulRakyat.co.id, Manggarai – Tim Jatanras Polres Manggarai membekuk seorang yang menjadi agen judi kupon putih secara online, FS (32) di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Senin (5/6/2023).

Diketahui, FS dibekuk saat sedang merekap angka tebakan kupon putih.

Pengakuan dari tersangka, dirinya sudah bermain judi kupon putih sejak 2022 lalu, meski sebelumnya sudah berhenti. Namun, FS kembali bermain pada April 2023.

“Pelaku bermain di situs judi online, dimana pelaku menerima angka tebakan yang dibeli dari para pemain kemudian pelaku membeli lagi di situs judi online, menurut pengakuan pelaku omset yang diperoleh per hari bisa mencapai Rp500 ribu,” terang polisi setempat.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu unit Hp Oivo Y01 warna hitam, uang tunai Rp522.000, satu buah buku rekapan angka tebakan, dan satu buah ATM BRI warna biru.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.