SimpulRakyat.co.id, Manggarai – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi masyarakat (LSM LPPDM) NTT, Marcel Ahang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai untuk segera menyegel Hotel Refaya di Ruteng karena diduga belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (9/6).
Menurut aktivis yang sangat tersohor tersebut juga profesi sebagai pengacara bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai segera mengambil sikap untuk segel Hotel Refaya yang tidak memiliki izin persetujuaan lingkungan dan B3.
“Apalagi limba B3, hasil dari produksi baik pada skala rumah tangga, industri yang bisa menyebabkan uapan gas beracun dan debu cair atau padat yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya sehingga dampaknya bersentuhan langsung dan dapat membahayakan kesehatan kita,” tegas Marcel Ahang.
Menurut Ahang juga bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limba B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama (3) tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak denda tiga miliar rupiah.
“Acuan kita jelas undang undang, jika tidak mengindahkan syarat dan ketentuan berarti telah melanggar hukum. Dinas Lingkungan Hidup harus tegas dong terhadap pengusaha nakal jangan semacam terjadi pembiaran begini,” tutup Marcel Ahang.


Tinggalkan Balasan