SimpulRakyat.co.id, Manggarai – Terkait insiden dugaan pengeroyokan yang dialami YN, kini korban yang merasa dirugikan itu memasukan laporan polisi (LP) ke Polres Manggarai Timur, Senin (12/6).
Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di kompleks rumah Lopo Ndiuk, Dusun Ranapandang, Desa Satar Kampas, Kacamatan Lamba Leda Utara (LAUT) pada 31 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan keterangan YN pada media ini, sebelumnya dia telah datang ke Polsek Lamba Leda untuk memasukan laporan polisi, namun tidak pernah terjadi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polsek Lamba Leda.
“Kali pertama saya ke Polsek Lamba Leda untuk memasukan laporan polisi (LP), lalu saya menunggu arahan kepolisian untuk saya divisum, namun sampai saya pulang tidak ada arahan visum atau yang bersifat progres kepolisian terhadap kasus yang menimpa saya,” ungkapnya.
“Saya datangi Polsek Lamba Leda setelah insiden itu sudah 7 kali, namun berakhir dengan cerita lepas dengan Kanit Reskrim,” tambah YN.
Lanjut YN, Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda selalu melakukan upaya damai secara kekeluargaan namun ruang itu telah dibuka oleh saya dan keluarga namun mereka tidak indahkan.
“Setelah itu saya datangi lagi Pa Kanit Res dan menyampaikan keterbukaan kami membuka ruang diskusi kekeluargaan terhadap mereka, namun mereka tidak indahkan,” terang YN.
“Anehnya dalam persoalan ini Kanit Reskrim tidak menunjukan progresnya terhadap kasus yang menimpa saya.
Padahal sesuai yang saya pahami bahwa kepolisian tidak berhak untuk membatalkan atau mencoba menghalangi proses hukum,” tegas YN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Lamba Leda belum memberikan keterangan resmi perihal laporan korban pengeroyokan tersebut.


Tinggalkan Balasan