SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah pada bank BRI KC Pangkep 2016-2022 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto dalam press release yang berlangsung di ruang pusat pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Jln Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Rabu (3/5/2023) kemarin.
“Berdasarkan ekspose bersama Tim Jaksa Penyelidik dengan Tim Adhoc pemeriksaan tim adhoc RO BRI Makassar ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.246.111.796, dengan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran kredit KUR/RITEEL pada BRI Cabang Pangkep,” ungkap Toto Roedianto.
Pada kasus ini, kata Toto Roedianto, tersangka melancarkan aksinya dengan modus penggunaan garis penguasaan rekening dan kartu ATM nasabah sejak 7 Maret 2016 hingga 31 Desember 2022.
“Kredit yang digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian digunakan oleh orang lain atau yang biasa disebut dengan kredit tampilan,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur atau yang biasa disebut dengan kredit topengan.
“Penyalahgunaan setoran dari debitur melalui rekening penampungan EDC Collection kanca BRI Pangkep,” tambah Toto Roedianto.
Lanjut diterangkan, indikasi awal adanya barang bukti dan penyidik akan mencari lagi minimal dua alat bukti untuk bisa menjerat tersangka yang berperan dalam memuluskan kredit ini.
“Berdasarkan alat bukti nanti akan terbukti pihak-pihak mana yang akan terlibat nanti kita akan expose pada saat kita menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
“Kami juga masih menunggu hasil spesial audit yang kami mintakan ke SPII di wilayah BRI, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada edukasi di atas kerugian negara pada hasilnya nanti kita akan buka tiap-tiap mana yang terlibat pada penyaluran kreditnya,” tambahnya.
Dikatakan Toto, pihaknya hanya akan menindak jika terjadi indikasi merugikan keuangan negara lantaran ini Bank BRI mengelola uang negara.
“Kami harapkan ke depan tidak akan terjadi lagi praktik-praktik yang seperti itu,” pungkas Toto Roedianto. (*)


Tinggalkan Balasan