SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Polres Sidrap Polda Sulsel akan segera memberlakukan tilang manual atau tilang di tempat untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan.

Hal tersebut sesuai surat telegram Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pemberlakuan kembali tilang manual yang akan diberlakukan pada pelanggaran tertentu dan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Perihal tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan, sesuai surat telegram Kapolri, Polres Sidrap akan berlakukan tilang manual untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Karena wilayah hukum Polres Sidrap belum dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jadi Satlantas akan kembali menerapkan tilang Manual,” ujar Kapolres Sidrap, Selasa (16/5/2023).