SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengamankan Z (25), tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan bahan peledak (Bom Ikan) di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polres Pangkep Iptu Rodo Parulian Manik didampingi Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dan Kanit Gakkum Satuan Polairud Polres Pangkep Ipda Rusliadi saat konferensi pers di Aula Polres Pangkep, Rabu (10/05/2023).
Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Rodo Parulian Manik mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pulau Gondong Bali. Berkat laporan tersebut, polisi mengamankan tersangka Z dengan barang bukti (BB) bom ikan.
“Kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Pulau Gondong Bali masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Dari Informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pengeboman ikan,” jelasnya.
Lanjut diterangkan, barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya tiga buah jerigen ukuran 5 liter, satu buah jerigen ukuran 2 liter, 5 buah botol ukuran 1,5 liter, dan dua botol ukuran 600 ML yang masing-masing berisi butiran putih diduga pupuk amonium nitrat (Anfo).
“Kami juga mengamankan satu buah cool box fiber warna kuning dan penutup terbuat dari triplek, satu buah jerigen bekas yang sudah dipotong pada bagian atas dan terdapat tali pada bagian sisi samping (kiri dan kanan),” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, LN Nomor 78, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. (FW)


Tinggalkan Balasan