SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemasangan jaringan internet kabel udara semakin marak di bulan Ramadhan. dari pantauan media ini nyaris di setiap wilayah kecamatan mengalami penambahan tiang tiang baru untuk jaringan kabel optik milik berbagai merek provider.
Sebagaimana diketahui, regulasi kota Makassar saat ini melarang pemasangan kabel optik jaringan udara, Artinya, aktivitas para provider penyedia layanan internet itu melanggar aturan (ilegal).
Menanggapai hal itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penertiban Dinas Tataruang kota Makassar Muhajir mengatakan bahwa perintah Wali kota Makassar menegaskan tidak memperbolehkan pemasangan jaringan kabel optik udara dan dialihkan menjadi pemasangan Ducting, atau jaringan bawah tanah.
“Sudah jelas pak wali kota mau jalur bawah tanah (Ducting) karena jalur udara ini sangat semberawut, harus dirapikan. Apalagi kita masuk salah satu (smart city) kota pintar di dunia.” ujarnya.
Kata dia, dari puluhan perusahaan provider jaringan telekomunikasi yang melakukan aktifitas di kota Makassar, baru dua perusahaan yang sudah melalui proses forum penataan ruang (FPR),
“Sudah ada di PTSP tinggal menunggu hasilnya. Perusahaan Provider yang di Maksud adalah iforte dan Myrepublik,” terangnya.
Sekedar diketahui, Forum Penataan Ruang merupakan kumpulan SKPD teknis terkait yang memberikan pertimbangan rekomendasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Lebih jauh, Muhajir mengimbau provider telekomunikasi agar tidak melakukan aktifitas ilegal sebelum menyelesaikan proses perizinan di kota Makassar.
“Kami tidak melarang perusahaan provider berinvestasi di Makassar namun tetap jalankan sesuai prosedur. Jangan pasang (jaringan kabel optik) dulu sebelum ada izinnya,” tukasnya.
Sementara Kabid IMB PTSP kota Makassar Faisal menjelaskan alur perizinan terkait pemasangan jaringan fiber di Makassar memang cukup ketat. pasalnya ada sejumlah persyaratan di laman OSS yang harus dipenuhi, diantaranya Andalalin, Andalingkungan dan Sewa lahan.
“Semua izin melalui online (OSS), disitu pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Yang rumit ketika ada kewenangan Kementerian di sana seperti balai besar jalan raya, milik provinsi.” ucapnya.
Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi maka pemohon menunggu hasil verifikasi dan validasi. setelah semua dianggap sesuai maka baru diterbitkan izinnya. tutupnya.
Pasca proses FPR, Dua provider telekomunikasi multi nasional bersaing dapatkan tandatangan Wali Kota Makassar. pasalnya penggunaan internet di kota Makassar sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat kota. (*)


Tinggalkan Balasan