Makassar, Simpulrakyat.co.id – Enam perusahan penyewa lahan Kawasan Industri Makassar (KIMA), jadi terperiksa pada Unit Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel, atas dasar pelaporan pencemaran lingkungan.

Terkait hal itu mencuat pertanyaan dari para perusahaan, yang merasa bahwa pemanggilan tersebut tidak tepat sasaran lantaran Pihak Polda meminta perizinan AMDAL, IPAL, sementara seharusnya dokumen tersebut berada di ranah PT. KIMA selaku pemberi lahan industri.

“Apakah Polda punya wewenang memasuki tiap perusahaan yang menggunakan lahan di kawasan Industri untuk periksa izin lingkungan padahal untuk izin amdal, ipal adalah ranah KIMA.” ujar salah satu pengelola perusahaan, Jumat (03/03/2023).

Lanjutnya, bahwa pihak KIMA selaku pemberi sewa lahan kepada pihak perusahaan seharusnya yang melengkapi dokumen perizinan seperti Amdal dan Ipal.

“Pihak KIMA ini sebaiknya memberikan penjelasan juga ke Polda sehingga tidak terkesan lepas tangan terkait persoalan ini.” cetusnya.

Padahal sudah ada kesepakatan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) yang dibayarkan setiap bulannya kepada pengelola dalam hal ini PT. KIMA.

Di lain sisi, jika merunut pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri menyebutkan bahwa jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman maupun perumahan yaitu 2 kilometer.

Namun, pada kenyataan bahwa pemukiman masyarakat disekitar kawasan industri nyaris tidak bersekat yang jaraknya sangat dekat sehingga memungkinkan adanya warga yang merasa terganggu.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via pesan WA Direktur Operasional PT KIMA Alexander Chandra Irawan  belum menjawab pertanyaan wartawan. (*)