SimpulRakyat,.co.id, Sidrap – Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba asal Kabupaten Sidrap dan Enrekang.
Kedua warga yang diamankan tersebut masing-masing lelaki berinisial AK yang beralamatkan di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Kemudian, seorang pria lainnya berinisial SB dengan warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Adapun kegiatan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu itu, dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan dan Panit 2 Ipda A Asmar Alimuddin.
Pada operasi yang berlangsung di Jl Poros Enrekang, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Panja Rijang, Kabupaten Sidrap, Jumat 17 Maret 2023, sekira Pukul 00.10 Wita tersebut, Timsus menemukan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya 1 sachet sedang kristal bening berisi diduga berisi narkotika jenis sabu seberat ± 27,20 gram, 3 unit HP merk Oppo warna hitam, HP merk Realmi warna hitam dan HP samsung lipat warna hitam, serta 1 buah sadel sepeda.
Kanit Timsus, Kompol Andi Sofyan saat dikonfirmasi terpisah via ponselnya, Senin, 20 Maret 2023, membenarkan hasil penangkapan dan penggeledahan oleh timnya tersebut.
“Penangkapan itu dimulai dari terduga pertama lelaki AK yang berawal dari hasil lidik anggota menerima informasi tentang penyalagunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Jl Poros Enrekang, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Panja Rijang, Kabupaten Sidrap,” terang Kompol Andi Sofyan.
Lanjut dikatakan, timnya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sehingga tim bergegas ke lokasi tersebut untuk memastikan hasil lidik
“Sesampai di lokasi sekitar pukul 23.45 wita. Anggota melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, setelah sekitar Pukul 00.10 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap lelaki AK yang pada saat itu berada di dalam rumah sedang duduk,” bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, sambungnya, ditemukan 1 sachet sedang kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu di sadel sepeda yang disimpan oleh SB dengan barang bukti lainnya yang ditemukan tergeletak di lantai rumah terduga pelaku.
“Anggota melakukan introgasi menurut keterangan lelaki AK dan lelaki SB mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara menelpon DPO-Saddang untuk pesan barang tersebut. Setelah itu, DPO lelaki SD mengarahkan lelaki K ke Jl Poros Enrekang, di pinggir jalan untuk mengambil tempelan barang bukti tersebut,” tuturnya.
Setelah mengambil barang bukti tersebut, lanjut Kompol Andi Sofyan, menurut keterangan AK bahwa barang itu untuk dijual kepada SB yang pada saat itu sudah diserahkan kepada SB, menyelipkan barang bukti tersebut di sadel sepeda.
“Menurut keteranga SB bahwa benar barang bukti tersebut untuk dia ambil dari lelaki AK serta sudah diserahkan kepada dia dan menyelipkan disadel sepeda,” ungkap Kompol Andi Sofyan.
Saat ini, sebut Kompol Andi Sofyan, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka ini dan barang buktinya sudah diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan