SimpulRakyat,co,id, Manggarai Timur – Keluarga dari FH, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di Kecamatan Elar, Manggarai Timur, gelar ritual Tola’a (sumpah adat) Jumat (10/2/2023) kemarin.
Ritual Tola’a atau sumpah adat yang ditandai dengan, penyembelihan ayam dan babi tersebut, berlangsung di kediaman tersangka FH di Lengko Elar, melibatkan tokoh adat dan dihadiri seluruh keluarga besarnya.
Ritual Tola’a tersebut juga ditandai dengan pembacaan sumpah dari tersangka FH, diwakili oleh pihak Anak Rona (saudara laki-laki dari Ibu).
Dari sumber yang diperoleh Wartawan, Damianus Tebo, tetua adat Beo Belang, menjelaskan kalau ritual Tola’a atau sumpah adat dalam adat Elar Manggarai Timur, merupakan upacara penyampaian sumpah terhadap leluhur dan Tuhan, yang disimbolkan dengan penyembelihan hewan, berupa Ayam, babi dan kerbau.
Hewan yang ditumbalkan dalam ritual tersebut sebagai bentuk sesajian untuk para leluhur.
“Biasanya, ritual Tola’a ini digelar atas permintaan dari seseorang yang merasakan dirinya difitnah atau dituduh, telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan atas dirinya dan keluarganya,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, ritual Tola’a ini juga ditandai dengan penyampaian sumpah dari bersangkutan bahwa tidak benar melakukan perbuatan yang dituduh atas dirinya, disaksikan seluruh keluarga besar dan Tokoh adat.
Ritual Tola’a, akan dipandu oleh Tua adat, atau orang yang memiliki kemampuan dalam ber-lisan secara adat, untuk memanggil roh leluhur.
“Ritual Tola’a ini, memiliki risiko yang sangat tinggi untuk yang bersangkutan, jika sumpah yang diucapkan tidak benar dan bohong. ritual Tola’a ini diyakinkan akan berujung pada kematian, pada yang bersangkutan, jika benar melakukan perbuatan yang dituduhkan,” ucapnya.
Diketahui, Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat Reskrim, Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban mengatakan pihaknya telah menetapkan FH sebagai tersagka dalam kasus asusila tersebut.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita telah menetapkan FH sebagai tersangka,” jelas Jefry, Rabu (8/2/2023) lalu.
Jefry juga mengatakan, pihaknya telah menahan FH di ruangan tahanan Polres Manggarai Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita tahan,” ujar Jefry.
Menurutnya, FH ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta hasil visum.


Tinggalkan Balasan