SimpulRakyat.co.id, Barabai – Sebanyak satu peleton anggota Kodim 1002/HST mengikuti apel gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Keselamatan Intan 2023” Polres HST dengan tema “Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama”, Selasa (07/02/2023).

Kegiatan ini berlangsung di Halaman Polres HST Jalan Ir Pangeran HM Noor, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dengan inspektur upacara Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi.

Dalam sambutan Kapolda Kalsel yang dibacakan inspektur upacara, ditahun ini operasi kewilayahan Keselamatan Intan 2023 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1444 H di daerah Polda Kalsel, dimulai dari 7 hingga 20 Februari 2023 akan dilaksanakan operasi kewilayahan keselamatan intan diseluruh jajaran Polda Kalsel.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jumlah Laka Lantas pada tahun 2022 dibanding tahun 2021 mengalami peningkatan,” ungkapnya.

Diketahui, data Laka Lantas Kalsel pada tahun 2021 sebanyak 681 kasus, sementara 2022 naik menjadi 911 kasus.

Dari data Laka Lantas tersebut, Korban meninggal dunia juga mengalami peningkatan, di tahun 2021 sebanyak 353 orang dan tahun 2022 naik menjadi 403 orang.

Demikian juga korban luka berat di tahun 2021 sebanyak 100 orang, di tahun 2022 menjadi 107 orang.

“Adanya peningkatan kecelakaan tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab bersama para stakeholder pemangku kepentingan lalu lintas sesuai dengan Inpres No 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan, diterangkan kembali dalam Perpres No 1 tahun 2022 tentang rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” terangnya.

Kapolda Kalsel juga memberikan penekanan kepada seluruh personel untuk dipedomani dan dilaksanakan dalam kegiatan operasi kepolisian kewilayahan keselamatan intan-2023 ini, yaitu:

1. Sebelum melaksanakan kegiatan/tugas agar selalu memanjatkan do’a kepada TYME.

2. Laksanakan tugas ini sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab dan hindari pelanggaran.

3. Utamakan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan dengan mempedomani sop/protokol kesehatan yang berlaku.

4. Kedepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif humanis dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas.

5. Lakukan wasdal secara melekat agar tidak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.

6. Melaksanakan penindakan pelanggaran dengan menggunakan etle baik statis maupun mobile.

7. Untuk tilang manual dapat digunakan apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan fatalitas kecelakaan, dan

“Melalui pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang kondusif,” tutup Kapolda Kalsel.

Sementara itu, Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana melalui Pasiopsdim 1002/HST Kapten Inf Subhan usai mengikuti apel gelar pasukan menyampaikan, pihak Kodim 1002/HST akan mendukung sepenuhnya pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan ini.

“Kita tekankan kepada seluruh anggota dan keluarga Kodim 1002/HST untuk mematuhi peraturan lalulintas dengan melengkapi administrasi dan kelengkapan kendaraan yang digunakan di jalan raya guna menghindari kerugian baik material maupun personal,” tegasnya. (*)