SimpulRakyat.co.id, Manggarai Timur – Kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak kian marak terjadi belakangan ini, berbagai kasus kekerasan seksual yang menghantui anak Indonesia sangat memprihatinkan.
Dalam data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setidaknya pada tiga tahun terakhir ini posisinya selalu menjadi top three (3 teratas) dalam data puncak pelanggaran hak anak.
Menurut KPAI di tahun 2022, pengaduan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak mencapai 834 kasus baik secara langsung maupun tidak langsung. Aduan tertinggi berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 400 kasus.

Ketika ditelisik jauh ke dalam ada beberapa faktor utama penyebab kekerasan seksual, pertama kuatnya relasi kuasa, antara pelaku dan korban yang notabene harusnya orang yang melindungi mereka, namun malah sebaliknya justru menjadi orang yang dapat leluasa melakukan aksi kekerasan seksual ataupun pencabulan terhadap anak.
Relasi kuasa bukan hanya dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, praktik inses (hubungan sedarah), maupun mereka yang menjadi orang tua sambung dan keluarga jauh, namun oleh orang-orang yang sangat kuat pengaruhnya, seperti seseorang yang seharusnya menjadi panutan.
Tentu, hal ini adalah suatu fenomena yang sangat miris dan butuh perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum demi terciptanya keamanan terhadap anak dan lingkungannya.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, seorang anak berusia di bawah 5 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Mantan anggota DPRD Manggarai Timur.
“Beberapa informasi yang kami himpun dari berbagai sumber pemberitaan bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD ini dilancarkannya pada 26 Januari kemarin, dan pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur,” ungkap Devisi Advokasi dan Hukum, Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM), Taufik di Manggarai Timur, Jumat (3/2).
Lanjut Taufik mengecam keras aksi bejat Oknum mantan anggota DPRD ini, dia berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Manggarai Timur segera menindak lanjuti persoalan ini, dan memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab jika dibiarkan maka akan besar kemungkinan akan terulang kembali. Sehingga perlu penanganan yang ekstra,” terangnya. (*)


Tinggalkan Balasan