SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Setelah sebelumnya melarikan diri, AF (20), AI (24), dan RP (26), tiga tersangka penikaman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sidrap, akhirnya ditangkap polisi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat menggelar press release di Mapolres Sidrap, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Jumat (27/01/2023).
Pada kesempatan itu, AKBP Erwin Syah menjelaskan kronologi serta motif kejadian tersebut, tersangka diserahkan oleh Kepala Desa Bulo Timoreng setelah melarikan diri selama 4 hari.
“Pelaku dan korban saat berada di Cafe TM yang terletak di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap. Masing-masing mengonsumsi Miras. Pada jam 01.20 Wita, terjadi kesalahpahaman yang diawali adanya pelemparan botol mengenai pipi kiri pelaku yang diperkirakan dari arah meja korban, sehingga berujung terjadinya penganiayaan,” terang dia.
Lanjut diterangkan, dalam peristiwa tersebut korban dirawat di rumah sakit Nenemallomo dan sebagian dirawat di Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, sedangkan tersangka saat itu melarikan diri selama 4×24 jam.
“Kemudian pada hari Kamis, jam 23.00 Wita, pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo Timoreng di kantor Polres Sidrap,” lanjutnya.
AKBP Erwin Syah mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut, seorang korban tewas dan lima orang lainnya alami luka-luka. Keenam orang ini merupakan warga dari Buae, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.
“Lasini (30) alami luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kanan mengakibatkan meninggal dunia, Alfin (17) mengalami luka robek pada lengan kiri atas diduga akibat terkena benda tajam, Askar (26) mengalami luka robek pada ketiak sebelah kanan akibat terkena benda tajam, Rahmad (23) mengalami luka pada siku kanan dan jari kelingking akibat benda tajam, Rahman (28) mengalami luka robek pada punggung diduga akibat terkena pecahan botol dan Kammang (29) alami luka di siku kanan dan jari kelingking kanan akibat lemparan pecahan botol,” jelasnya.
Terkait peristiwa ini, ketiga tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Kecamatan Panca Rijang.
“Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni AF merupakan pelaku penusukan dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Lasina dan Askar, selanjutnya AI pelaku pelemparan dengan menggunakan botol Bir dan sekaligus pemilik badik yang digunakan oleh pelaku menikam korban, lalu RP masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengetahui perannya,” katanya.
Sekadar diketahui, polisi telah mengambil keterangan 15 saksi, di antaranya 1 saksi pelapor, 9 pelayan cafe TM, dan 5 saksi dari korban.
Selain itu, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik, pakaian korban dan pecahan botol minuman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancamaan hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan