SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Sejumlah warga menggelar unjuk rasa di halaman kantor Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Rabu (7/12/2022). Para demonstran mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) menganulir kemenangan calon kepala desa nomor urut dua, Sumantri.

Pengunjukrasa menilai Sumantri tidak memenuhi syarat sebagai calon Kades sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Pangkep Nomor 29 tahun 2022 pasal 28 ayat 5 dan 11 tentang tata cara pemilihan pencalonan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 bahwa Kelengkapan persyaratan administrasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f berupa calon kepala desa harus memiliki surat pengunduran diri sebagai Anggota Partai Politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum tahapan pendaftaran calon,” terang koordinator aksi, Risno dalam orasinya.

Lanjut dikatakan, calon Kades nomor urut 2 itu memiliki KTA Partai NasDem, sementara surat pengunduran diri Sumantri sebagai anggota Parpol baru ditandatangani pada Mei 2022 kemarin.

“Secara administrasi ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala desa sebagaimana ketentuan dalam Perbup Pikades Pangkep No 29 tahun 2022 yang mengharuskan anggota Parpol mundur dengan ketentuan waktu minimal 5 tahun sebelum pencalonan,” ucap Risno.

“Kami meminta kepada PPKD Kapoposang Bali dan pihak Dinas PMD Pangkep menganulir kemenangan saudara Sumantri karena dia tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa,” tutup Risno dalam orasinya.