Makassar, Simpulrakyat.co.id – Usai orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) melanjutkan aksinya di Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani,

Mewakili Kapolrestabes Makassar, Kabag Ops AKBP Darminto yang menerima perwakilan AMPK menjelaskan bahwa terjadinya penundaan eksekusi tersebut lantaran beberapa alasan yang menjadi pertimbangan,

Kabag Ops Polrsstabes Makassar AKBP Darminto menerima perwakilan massa AMPK

“Berdasarkan hasil analisa intelejen bahwa agenda pelaksanaan eksekusi bertepatan dengan momen penting, sehingga jika dikhawatirkan terjadi konflik yang dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban secara luas.” jelasnya.

karena pertimbangan situasi ini sehingga eksekusi kembali batal dilaksanakan,

“Ada permohonan dari pengadilan tanggal 30 November ada pelaksanaan eksekusi, kemudian setelah kita mempelajari perkiraan keadaan intelejen bahwa sebaiknya diundur dengan alasan jika terjadi apa apa akan berimpikasi kepada hari Anti Korupsi dan HAM,” ucapnya.

Menanggapi kesiapan pengamanan proses eksekusi lahan yang sebelumnya batal dilaksanakan, Darminto mengatakan telah menjalankan proses pengamanan sesuai prosedur,

“Sudah, hari pertama (eksekusi) kita laksanakan tapi karena keadaan keamanan kita tarik pasukan, yang kedua itu dalam proses, kemudian yang ketiga ini (30 November) mau kita laksanakan tetapi berdekatan hari HAM, rencananya setelah tanggal 10 kita jadwalkan ulang dengan pihak pengadilan Makassar.” jelas Mantan Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel.

Diketahui, PN Makassar telah menunda eksekusi lahan ini sebanyak 3 kali, yaitu pada 11 Juli, 04 Agustus dan 31 Agustus 2022. pelaksanaan eksekusi ini kembali diagendakan pada 30 November mendatang namun tetap batal lantaran faktor keamanan.

Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, akan kembali dijadwalkan setelah tanggal 10 Desember.

Reporter: Ilho