Makassar, Simpulrakyat.co.id – Kasus kekerasan dan pengancaman terhadap korban yang merupakan Ibu Rumah Tangga, (IRT) di jalan Kandea kini menguat dan menanti masa peradilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Hal tersebut disampaikan penyidik Polrestabes Makassar setelah ditanya oleh pihak korban perihal perkembangan proses hukum yang menimpa warga (korban) terhadap pelaku yang merupakan Ketua RW 3 Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala.

Ilustrasi pelaku penganiayaan

“Alhamdulillah saya dapat info dari penyidik laporan saya telah dilakukan penyerahan berkas ke Kejaksaan tertanggal 18 desember 2023 lalu.” ujar korban bernama Lastri.

Lebih jauh, Dia mengungkapkan bahwa kasus pengancaman dirinya telah P21 dan akan berlanjut ke tahap dua yang rencananya digelar pada pekan depan.

Saat ditanya terkait perasaan atas laporan tersebut, dirinya merasa senangĀ  lantaran baru kali ini kisah intimidasi yang diterimanya dapat berjalan sesuai koridor Hukum yang berlaku.

“Saya banyak mengalami perlakuan buruk namun miris semua laporan saya hambar seolah keadilan memang tidak berpihak pada saya, namun jauh berbeda dengan saat ini dimana laporan telah dapat berjalan dan sampai di meja Kejaksaan selaku penuntut hukum.

Dirinya juga banyak berkisah mulai dari kasus pengrusakan rumah dan fasilitas perangkat elektronik (fasilitas warnet) yang tidak kunjung dapat ditegakkan, kini dirinya merasa nyaman untuk kembali berada di rumah tanpa rasa khawatir lagi atas sikap arogansi pelaku yang merupakan Oknum RW yang bukan pilihan warga itu.

Sementara saat di konfirmasi pada warga sekitar perihal kelakuan arogansi sang oknum pengancam untuk melakukan pembunuhan ternyata merupakan Pamong Warga namun miris tidak memperlihatkan sosok kepemimpinan seorang RW kepada warganya.

Sekedar diketahui, kasus ini mencuat setelah korban melakukan pelaporan polisi di Polrestabes Makassar pada awal April 2023 atas dugaan pengancaman yang kemudian disikapi oleh kepolisian hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Desember 2023.

Selanjutnya, perkara ini akan berproses ke tahap 2 yakni proses penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (**)