SimpulRakyat.co.id,Pangkep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menetapkan Kepala Desa (Kades) Biring Ere, MS (42) sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal.
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Ipda Arinando menerangkan, oknum Kades tersebut diduga melakukan penambangan tanpa izin (ilegal mining).
“Saya jelaskan tindak pidana yang melakukan penambangan tanpa izin, kejadian Kamis 30 Juni 2022 di kampung Pallattae, Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep,” terang Ipda Arinando dalam konferensi persnya di Aula Polres Pangkep, Jumat (5/8/2022).
“Pasal yang disangkakan, pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, pasal 56 ke-2 KUH Pidana, ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar” tambahnya.
Ipda Arinando menyampaikan tersangka diduga menambang tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang dengan modus pembuatan destinasi wisata. Dikatakan juga, hasil penambangan itu dijual ke masyarakat dengan harga bervariasi.
“Tersangka MS diduga melakukan penambangan tanpa memiliki izin penambangan dari pihak yang berwenang dengan modus pembuatan destinasi wisata, penambangan tersebut menggunakan Ekskavator. Hasil penambangan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp270 ribu, untuk material jenis sertu dijual senilai Rp280 ribu,” bebernya.
“Secara keseluruhan hasil penjualan sebanyak Rp.32.140.000, hasil penjualan tersebut digunakan untuk menyewa alat berat dan pembangunan jalan dan lebihnya diberikan kepada Kepala Desa Biringere, penambangan tersebut berlangsung tanggal 18 sampai 30 Juni 2022,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan, untuk sementara pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yaitu MS dan AM (41), serta mengamankan barang bukti berupa alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang tersebut.
“Tersangka dalam perkara tersebut adalah MS, diduga melanggar pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Sementara tersangka ke dua AM (41) yang merupakan pemilik alat berat, melanggar pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, pasal 56 ayat (2) KUH Pidana. Barang bukti yang diamankan, empat unit mobil jenis dump truk STNK dan kuncinya, satu unit Ekskavator dan kuncinya, serta satu buku catatan retase,” jelasnya.
Masih di tempat yang sama, Ipda Arinando mengatakan bahwa sebelum menahan MS, pihaknya sudah melakukan panggilan sebanyak dua kali kepada tersangka.
“Kami melakukan panggilan pertama 21 Juli 2022 namun beliau tidak datang, kami lakukan penggilan ke dua 1 Agustus 2022 dan beliau tidak datang, namun hadir pada 4 Agustus 2022. Sekarang kami lakukan penahanan terhadap inisial MS di Polres Pangkep kemudian kami lakukan wajib lapor untuk tersangka AM,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan