SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Tim Resmob Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone (Hp) di Jalan Terong, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Tersangka yang berhasil diamankan, yakni seorang perempuan berinisial SRY (25) asal Minasate’ne, Kabupaten Pangkep.

Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, melalui Kasi Humas, Iptu Hasri Laco menjelaskan, kasus pencurian Hp ini terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 19.55 Wita.

“Pelaku masuk ke dalam toko tempat kerja korban, lalu mengambil handphone milik korban yang berada di atas meja kasir yang pada saat itu juga korban sementara berada di toko milik saksi FJR yang bersebelahan dengan toko tempat kerja korban,” terang Iptu Hasri ke media ini, Senin (1/8/2022).

Lanjut diterangkan, korbanpun baru mengetahui bahwa Hp miliknya hilang diambil oleh tersangka setelah melihat rekaman CCTV yang ada di toko tersebut, dan segera melaporkannya ke Polres Pangkep untuk diproses lebih lanjut.

“Anggota Resmob Polres Pangkep tentunya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik serta keterangan saksi dan korban, anggota Resmob mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku,” ungkap dia.

“Anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke posko Resmob pangkep untuk dilakukan introgasi lebih lanjut,” tambah Iptu Hasri.

Berdasarkan hasil introgasi, tersangka mengakui telah mengambil handphone merek Realmi Note 10S warna biru tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hasri Laco. (*)