SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Bupati Sidrap, H Dollah Mando meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang, Selasa (2/8/2022).
Rumah Restorative Justice ini berlokasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Jl Jenderal Soedirman, Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.
“Hadirnya Rumah Restoratif Justice ini diharapkan menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk menyampaikan aspirasi dan solusi penyelesaian masalah hukum kepada para penegak hukum,” kata Dollah.

Lanjut dikatakan, dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dengan menggunakan pendekatan nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Harapan kami rumah ini akan menjadi rumah rakyat yang dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah mufakat menyelesaikan segala permasalahan hukum untuk menciptakan kedamaian dan harmoni di tengah tengah masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,” lontarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah.
“Semoga ke depannya bisa lebih banyak lagi perkara yang bisa di RJ-kan, dan semoga kedepannya ada lagi gedung yang diberikan untuk dimanfaatkan, termasuk saran bupati terkait RJ di setiap kecamatan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan