SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengungkap kasus tindak pidana seorang penghuni indekos yang memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam (Sajam), berupa busur panah.
Hal tersebut diungkapkan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Sapriady Bahri pada konferensi pers di Aula Polres Pangkep, Rabu (3/8/2022).
Iptu Sapriady Bahri mengungkapkan, seorang pria inisial SP (19), kelahiran Pangkep, diamankan di salah satu indekos di Pangkep dengan kasus dugaan pengancam menggunakan senjata tajam berupa busur buatannya sendiri.
“Identitas pelaku SP berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Kabupaten Pangkep, dengan kasus tindak pidana tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa busur,” ungkapnya.

Lanjut Iptu Sapriady Bahri menjelaskan, menurut pengakuan tersangka saat diintrogasi, tersangka SP membawa minuman keras (Miras) dua botol untuk diminum bersama temannya dalam rangka merayakan ulang tahun (Ultah).
“Tidak lama, pacar pelaku datang bersama temannya membawa kue ulang tahun, 15 menit kemudian pacar pelaku pamit pulang ke rumahnya, pelaku mengantar sampai di tangga,” bebernya.
“Saat pacar pelaku pulang, pelaku singgah di tangga dan mengeluarkan busur dari saku jaketnya, saat itu ada lewat perempuan (pelapor) dan melihat, pelaku menarik busurnya dan mengarahkan ke perempuan tersebut, kemudian perempuan itu lari ke dalam kamar kost miliknya, kemudian melaporkan ke salah satu anggota kami,” pungkas Iptu Sapriady.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan