SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Sulsel kembali melakukan monitoring dan evaluasi Kantor Advokat (Pengacara) Lembaga bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng, Jalan Andi Manappiang Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, Kamis (4/8/2022).

Ketua penilai dalam monitoring dan Evaluasi rutin kali ini, Andi Haris mengatakan, Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan adminstrasi Advokat dan Paralegal yang ada dalam struktur LBH Butta Toa Bantaeng.

Selain melakukan wawancara langsung kepada klien perkara Perdata di Kantor LBH Butta Toa, juga melakukan wawancara langsung dengan klien perkara pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng yang telah didampingi secara Prodeo (gratis) oleh LBH Butta Toa Bantaeng.

“Kami berharap LBH Butta Toa Bantaeng segera melakukan pelatihan Paralegal dan membentuk Desa Sadar Hukum (DSH) di Kabupaten Bantaeng, dan insya Allah Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia akan datang meresmikan nantinya,” kata Andi Haris.

Sementara itu, Suardi SH selaku Ketua LBH Butta Toa Bantaeng mengatakan, bantuan hukum gratis itu adalah amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu/miskin.

“Ini amanah yang wajib kami jalankan baik perkara perdata maupun perkara pidana bagi pencari keadilan khususnya bagi masyarakat tidak mampu atau miskin di Kabupaten Bantaeng,” ucap Suardi.

Diketahui, LBH Butta Toa Bantaeng adalah satu-satunya organisasi bantuan Hukum di Kabupaten Bantaemg yang meraih predikat Akreditasi “B” dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dari 32 Organisasi Bantuan Hukum Sulawesi Selatan Tahun 2022.

Kegiatan ini adalah rutin dilakukan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan kepada semua OBH/LBH yang telah terakreditasi di Sulawesi Selatan.

Laporan: Irwan
Editor: Sukma Paramita