SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng menyayangkan sikap oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bantaeng, lantaran terkesan menghalangi PH bertemu klien yang berada dalam Rutan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Humas LBH Butta Toa Bantaeng, Yudha Jaya SH kepada media ini di Kabupaten Bantaeng, Jumat (3/6/2022).
Yudha Jaya mengatakan, pihaknya menyayangkan pihak Rutan kelas II Bantaeng dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tidak mampu membedakan, masyarakat pembesuk dan penasehat hukum.
“Kami ketemu dengan klien itu demi kepentingan hukum dan kami bekerja berdasarkan perintah Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana Advokat itu adalah salah satu aparatur penegak hukum (APH) yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,” kata Yudha.

Lanjut diterangkan, hak penasehat hukum bertemu dengan kliennya sudah diatur dalam pasal 69 dan pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami anggap pihak Rutan Bantaeng keliru memahami pasal tersebut karena sudah menganggap kami sebagai masyarakat pembesuk, apalagi kami datang itu di siang hari dan membawa surat kuasa dari klien,” tambah dia.
Terkait hal ini, pihaknya berharap Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam hal ini Kantor wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan mengevaluasi kinerja pihak Rutan Kelas II Bantaeng untuk mampu membedakan penasehat hukum dan pembesuk warga binaan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keteranga resmi dari pihak Rumah Tahanan Kelas II Bantaeng terkait keluhan penasehat hukum dari LBH Butta Toa Bantaeng.
Laporan: Irwan
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan