SimpulRakyat.co.id, Makassar – Aliansi Pemerhati Kesehatan Indonesia (APKI) telah melaporkan secara resmi pelaku usaha kosmetik ilegal di Mapolda Sulsel pada Senin (27/6/2022) lalu.
Sebelumnya, bulan kemarin APKI juga melakukan unjuk rasa di Polrestabes Makassar dan BPOM RI Makassar terkait pemberantasan pelaku usaha kosmetik ilegal.
Rianche yang sebelumnya memimpin aksi tersebut mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memberantas pelaku usaha ilegal terkhusus usaha kosmetik di Makassar.
“Kepolisian selaku insitusi penegak hukum harus memberantas para pelaku usaha kosmetik ilegal yang ada di Indonesia, khususnya di kota Makassar, melihat dampak yang begitu membahayakan bagi Masyarkat terkait dengan Penjualan Produk – produk Ilegal terkhusus Kosmetik,” kata Rianche ke media ini, Kamis (30/6/2022).
Rianche juga menyebut, terdapat salah satu label pemasaran pada kemasan ekonomis yang tidak ditemukan BPOM pada kemasannya.
“Terkait dari penjualan beberapa produk kosmetik terkhusus pada paket penjualan ekonomis itu sama sekali tidak berlisensi BPOM dan terbilang lebih murah dari beberapa paket penjualan lainnya. Hal demikian yang sangat jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan dan jelas berdampak merugikan bagi masyarakat yang ingin membelinya,” terang Rian.
Lanjut dikatakan, gerakan Revolusi Demokratik, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa dan Koalisi Aktivis Mahasiswa, yang tergabung dalam APKI telah bersepakat untuk mengawal kasus peredaran kosmetik ilegal tersebut.
“Dari pantauan kami secara aliansi bahwa ada produk kosmetik yang diduga ilegal kini beredar luas di pasaran sehingga ini akan berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Impi Puto Sambu selaku koordinator pada pelaporan itu, berharap Polda Sulsel bisa segera memproses laporannya.
Dalam pandangannya, ia menyebut, jika hal ini dibiarkan, maka pelaku usaha kosmetik akan menyepelehkan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami sangat berharap kepada jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengatensi laporan kami dari Aliansi, sebab jika ini dibiarkan berlarut maka tentunya akan menjadikan pelaku usaha kosmetik ini akan semakin bandel dan tidak lagi mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, jelas dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Reporter: Faried
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan