SimpulRakyat.co.id, Barru – Beredar kabar bahwa salah satu partai politik di Kabupaten Barru dikabarkan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru.
Terkait hal itu, SimpulRakyat.co.id menemui Ketua DPRD Kabupaten Barru Lukman T di rumah jabatannya, untuk mempertanyakan kebenaran kabar tersebut, Jumat (11/03/2022).
Lukman tak menampik kabar itu. Ia mengatakan, Sekretariat DPRD Barru telah menerima surat pengusulan PAW dari salah satu partai politik. Kendati demikian, kata Lukman, surat itu masih dalam tahap pengkajian.
“Iya benar, ada surat untuk pengusulan PAW yang masuk di Sekretariat DPRD Barru kemarin, pertanggal 10 Maret 2022, dan untuk sementara surat tersebut kami sedang lakukan pengkajian,” kata Lukman ke media ini.
Lukman melanjutkan, berdasarkan surat yang diterima oleh Sekretariat DPRD, ada 3 surat yang masuk dari salah satu partai politik untuk pengusulan PAW anggota dewan di Barru.
Penulis: Rosman Fandi
Editor : Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan