SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Polres Bantaeng menahan SF (47) dan MS (40), oknum Kepala Desa dan Sekertaris Desa (Kades dan Sekdes) Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.
“Keduanya kami tangkap atas dugaan melanggar kewenangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan tahun 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng,” ungkap AKP Burhan kepada awak media di Bantaeng, Senin (21/3) kemarin.
Lanjut Burhan menerangkan, penangkapan yang ditindak lanjuti dengan penahanan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, negara mengalami kerugian senilai Rp297.876.220 atas hasil audit BPKP.
“Selain itu, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya. Dan tentunya sebagai bukti bahwa kita serius melakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana korupsi di Bantaeng,” beber Burhan.
Diketahui, untuk tersangka SF sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup dan paling rendah 4 tahun penjara.
“Sesuai arahan dan atensi Kapolres, Kami Polres Bantaeng tidak mentolerir bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara,” tegas Burhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai pada pertengahan 2021 lalu oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bantaeng.
Reporter: M Arif Alif
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan