SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Pascatemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2021, Komisi B DPRD Bantaeng menggelar rapat dengar pendapat (hering) dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas BPKAD, Bagian Keuangan, Pihak Cafe Purity dan Aliansi pemuda Bantaeng di Gedung DPRD Bantaeng, Jl Ratulangi, Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, Kamis (13/1/2022) kemarin.
Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, yakni aset pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng adalah gedung yang dipakai oleh pengelolaan Cafe Purity tanpa izin tersebut untuk segera dikembalikan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng.
Wakil Ketua DPRD Bantaeng, H Irianto SE yang memimpin rapat menyampaikan kepada Sudirman selaku Pengawas Cafe Purity bahwa untuk segera mengosongkan bangunan milik Dinas Perikanan dan Kelautan tersebut karena akan dimanfaatkan oleh OPD dan telah jadi temuan BPK-RI.

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bantaeng, Ir Rita Pasha, juga menyampaikan bahwa gedung tersebut akan dipakai untuk gedung penyuluhan bagi nelayan di Kabupaten Bantaeng.
“Kami sudah melayangkan surat perintah pengosongan kepada pihak cafe purity dalam satu minggu kedepan untuk mengosongkan gedung tersebut,” ucap Kadis Perikanan dan Kelautan di depan peserta rapat.
Sementara itu, Sudirman mewakili pihak pengelolaan Cafe Purity menjelaskan asal mula menguasai gedung milik Pemda Bantaeng itu dan mengakui tidak mengantongi izin menggunakan gedung lebih setahun.
Setelah disepakati, para pihak sama-sama bertanda tangan dalam berita acara kesepakatan.
Laporan: Irwan
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan