SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Untuk pertama kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng menyerahan piagam penghargaan “Duta Hukum” kapada salah satu warga Kabupaten Bantaeng, Selasa (28/12/20210).
Yakni, Ika Wahyuni karyawan Alfamart yang berada di Lambocca Kabupaten Bantaeng berhak mendapat piagam penghargaan Duta Hukum atas jasanya menggagalkan tindak pidana penipuan melalui media On line oleh orang tidak bertanggung jawab.
Penyerahan Piagam penghargaan “Duta Hukum” berlangsung di Ruang kerja Kepala Inspektorat Bantaeng jalan Andi. Manappiang Kel. Lembang Kabupaten Bantaeng.
Diketahui beberapa hari yang lalu perempuan yang biasa disapa Ika ini menggagalkan penipuan yang mengatasnamakan artis Baim Wong terhadap anak kecil atas nama Mutmainnah saat akan transaksi di Alfamart tempat ika bekerja sebagai kasir, yang sempat viral dimedia sosial dan menggugah hati Artis Baim wong datang langsung menemui ika dan Mutmainna di Kabupaten Bantaeng.
Dewan pendiri LBH Butta Toa Bantaeng, Dr Rivai Nur mengatakan, penghargaan itu diberikan lantaran Ika Wahyudi membantu penegak hukum mencegah aksi tindak pidana penipuan.
“Penghargaan ini sudah selayaknya kami berikan kepada adek Ika karena telah membantu Aparatur penegak Hukum (APH) untuk tidak terjadinya tindak pidana atau kejahatan di Kabupaten Bantaeng,” kata Rivai.
Di tempat yang sama, Suardi SH juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Ika adalah bentuk edukuasi kepada masyarakat bahwa kejahatan dapat dicegah dengan peran serta masyarakat.
“Kejahatan dapat dicegah asalkan kita mau berbuat baik kepada sesama dan kami berharap ada ika-ika yang lain yang peduli terhadap pencegahan kejahatan ” ucap Suardi, pengacara muda Bantaeng tersebut.
Nampak hadir saat penyerahan piagam penghargaan “Duta Hukum” yakni Muh. Azwar, SH (Kabag Hukum) Pemda Bantaeng, orang tua Ika dan beberapa advokat dari LBH. Butta Toa Bantaeng.
Laporan: Irwan
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan