SimpulRakyat.co.id, ESAI – Penipu yang dengan beraninya memakai nama orang lain, akhir-akhir ini sangat marak.

Anehnya sekalipun sudah dipublikasi di media sosial sebagai nomor yang digunakan untuk tujuan kejahatan penipuan tetap saya nomor itu bisa aktif, dan kembali menghubungi kolega, bahkan saudara.

Sejak beberapa bulan lalu beberapa nomor memakai nama saya, menjanjikan tawaran mobil lelang.

Logika saya jika nomor-nomor yang sudah dibentang di media sosial sebagai nomor yang terindikasi melakukan pemalsuan nama pengguna, juga digunakan untuk tujuan penipuan, mengapa provider yang mengeluarkan kartu dan nomor telepon itu tidak respon, atau slow respon?

Apakah dibutuhkan pengaduan resmi yang berbelit dan memakan energi agar nomor itu bisa dinonaktifkan. Atau diperlukan pelaporan polisi agar nomor yang sudah sangat jelas adalah pemalsuan bisa disikapi?

Saya tidak pernah bekerja sebagai calo, juga agen penjual mobil lelang. Juga tak pernah menawarkan jasa semacam itu.

Nomor yang di atas bisa saja dibeli di banyak gerai penjaja pulsa, sehingga dengan mudah dapat diperoleh tanpa sedikitpun memiliki keamanan dalam registrasinya, semua itu akibat regulasi yang diterapkan provider tidak pro pada keamanan data juga privasi pelanggan. Penipu dengan mudah membiarkan penipu meregistrasi bahkan memakai nama orang lain.

Saya sengaja mempublikasi nomor penipu ini di media sosial sehingga dengan mudah disikapi provider dan juga mungkin aparat keamanan. Nomor ini tentu masih aktif karena tidak sedikitpun ada upaya merespon keluhan pelanggan resmi.

Saya menggunakan nomor dengan provider yang sama, dan berharap bisa terus bertahan jika keluhan saya ditanggapi, sekalipun mungkin saya bukan pemakai pulsa besar dan dicatat sebagai nasabah prioritas, tetapi saya menyumbang ratusan ribu untuk sebulan keperluan komunikasi saya.

Apa kabar provider?

Apakah sistem kalian masih jaman baheula yang tak bisa merespon dengan cepat keluhan pelanggan? Ataukah penipu itu lebih hebat dari sistem kalian?

Apakah registrasi nomor baru hanya regulasi omong kosong? sehingga tanpa membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) siapa saja bisa beli nomor dan melakukan kejahatan? atau memang selama ini perlindungan konsumen tidak ada dalam program kalian?

Penulsi: Zulkarnain Hamson

SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.