SimpulRakyat.co.id – Wartawan atau pewarta adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik, maupun media daring.

Wartawan adalah profesi yang mulia, bahkan beberapa pahlawan nasional yang kita kenal, salah satunya adalah Bapak Pers Indonesia, yakni Tirto Adhi Soerjo.

Dia adalah pribumi pertama yang menulis surat kabar di tanah air, melalui surat kabar yang dirintis oleh Tirto, yakni Medan Prijaji.

Tulisan Tirto sarat akan perlawanan terhadap penjajahan Hindia Belanda. Melalui tulisannya, ia berhasil membangkitkan semangat perlawanan dari para pribumi, sekaligus menarik simpati dari bangsa lain yang turut membaca tulisannya. Tulisan Tirto sangat kritis hingga ia ditangkap dan diasingkan ke Pulau Bacan.

Selain Tirto, Indonesia memiliki seorang wartawati yang sangat berjasa bagi bangsa, yakni Ruhana Kuddus, wartawati pertama di Indonesia.

Dia merupakan wanita pertama yang menekuni profesi penulisan berita. Melalui tulisannya, dia memperjuangkan pendidikan dan literasi bagi rakyat Minangkabau saat masa penjajahan Belanda.

Ia berhasil membawa masyarakat di daerahnya untuk memperoleh pendidikan melalui tulisan-tulisan berbahasa Melayu yang dapat dipahami oleh pribumi.

Selain itu, berkat jasanya, paradigma masyarakat Minangkabau mengenai pendidikan bagi wanita berubah. Ia berhasil membuktikan bahwa wanita juga dapat sukses melalui pendidikan tinggi sekaligus membawa prestasi bagi keluarganya.

Seperti dua contoh sebelumnya, wartawan dituntut dapat dengan lantang menyebut salah jika salah, lalu menyatakan kebenaran jika betul-betul benar.

Namun di masa modern ini, banyak wartawan yang tertekan dalam menulis berita kritik terhadap pemerintah, dikarenakan direksi kantornya memiliki kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Persoalan akan menjadi lebih keruh lagi jika wartawan yang bekerja untuk kepentingan redaksi harus mendapat tugas tambahan mengurusi kontrak langganan media yang harusnya menjadi kepentingan direksi.

Bukan hanya dari pihak perusahaan media, pemerintah daerah (Pemda) tampak mengambil keuntungan dari kasus tersebut.

Hal itu dapat dilihat dari arah kebijakannya. Biasanya Pemda membagi tiga kategori nilai kontrak kerja sama dengan media.

Grade terendah akan diberikan kepada media yang dinilai kurang aktif. Grade kedua akan diberikan kepada media yang kerap mengkritik Pemerintah.

Sementara, media yang menempati grade tertinggi biasanya memiliki wartawan yang mampu membantu pemerintah dalam menekan pemberitaan negatif dan berperan lebih aktif dalam membangun opini citra baik Pemda.

Wartawan Grade satu pada kasus ini, akan melihat persoalan secara subjektif karena terbelenggu kontrak kerja sama, bahkan di sebuah daerah, wartawan seperti ini kerap menjadi ‘Boneka Humas Pemda’.

Perihal fenomena tersebut, menjadi hal biasa di sebuah daerah jika sebagian wartawan kerap mengkampanyekan tagline ‘Wartawan Bukan Humas’.

Tanggap Dewan Pers

Diketahui, pada 2002 silam, Dewan Pers telah telah mewanti-wanti hal tersebut. Lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers itu menerbitkan seruan tentang pemuatan rubrik pemberitaan yang bertujuan kehumasan.

Seruan itu kembali Dewan Pers terbitkan melalui siaran pers di website resminya berjudul “Seruan Dewan Pers tentang Pemuatan Rubrik Pemberitaan yang Bertujuan Kehumasan”, pada 18 Juli 2015 lalu.

Pada seruan itu, Dewan Pers menyebut pihaknya akhir-akhir ini menerima laporan dari masyarakat, termasuk di antaranya pejabat pemerintah dan pengamat masalah pers, soal telah beredar penawaran di beberapa daerah untuk mengadakan kontrak kerja sama bagi penyediaan rubrik pemberitaan tertentu di media pers.

Untuk menyajikan rubrik khusus ini, Dewan Pers saat itu menilai sebagai bagian dari kegiatan kehumasan lembaga-lembaga pemerintahan, dikenai pembayaran seperti layaknya pemuatan iklan yang ditawaro oleh pihak manajemen media pers kepada lembaga pemerintahan, seperti Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan tujuan untuk membantu mempromosikan kegiatan lembaga tersebut.

Akan tetapi, saat itu, ada pula lembaga pemerintahan yang tidak bersedia membuka rubrik serupa ini. Salah satu alasan penolakan kontrak kerja sama itu, seperti yang disampaikan kepada Dewan Pers oleh seorang kepala pemerintah daerah, ialah “untuk menjaga independensi pers agar dapat melaksanakan tugasnya secara sehat dan profesional.”

Saran Dewan Pers

Sehubungan dengan beredarnya penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” tersebut, Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola media pers agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan yang mengadakan maupun yang tidak terikat kontrak seperti itu. Dengan kata lain, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik.

Selain itu, Dewan Pers menyarankan hal-hal sebagai berikut:

Rubrik khusus di media pers dengan memungut pembayaran lazimnya diperlakukan sebagai semacam iklan atau paid article (tulisan yang dibayar oleh pemberi order pemuatan).

Di Indonesia, rubrik demikian dikenal juga dengan penamaan, antara lain, “pariwara” atau “advertorial”. Akhir-akhir ini muncul pula rubrik sejenis iklan dengan judul “seremonia”.

Sebagai rubrik iklan, pariwara, advertorial, seremonia, atau paid article, maka desain atau layout halaman tersebut haruslah tampil beda dari tata letak yang lazim digunakan untuk halaman-halaman bagi rubrik tulisan dan ilustrasi pemberitaan.

Kata-kata seperti “Iklan”, “Pariwara”, “Advertorial”, “Seremonia”, atau “paid article” juga harus tercantum pada halaman rubrik tersebut untuk membedakan dari rubrik-rubrik yang lain.

Menurut kelaziman, juga terdapat perbedaan dalam jenis-jenis huruf yang digunakan pada rubrik-rubrik yang berbeda-beda pula tujuannya. Dengan demikian, bagi rubrik iklan dan semacamnya sebaiknya digunakan jenis huruf yang berbeda dari huruf-huruf untuk rubrik berita dan rubrik opini yang lebih mengandung karya jurnalistik murni.

Perbedaan tersebut dimaksudkan agar para pembaca sejak awal sudah mengetahui dan dapat segera membedakan antara sajian karya jurnalistik dan sajian iklan atau materi sejenisnya.

Perbedaan dalam cara penyajian dan penampilan rubrik-rubrik yang berbeda-beda itu juga lazim berlaku pada media siaran.