SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Drs H Anwar A Recca MM, diwakili ketua DPW Sulsel, Sufriani Zulkifli melaksanakan sosialisi peraturan daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 atas perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2018-2023.

Sosialisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah Sulsel ini berlangsung di Dusun Bantilang, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sabtu (6/11/2021).

“Rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sulsel berdasarkan peraturan daerah No 1 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan terhadap kondisi yang ada saat ini,” jelas Sufriani Zulkifli saat menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.

Lanjut dijelaskan, sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, maka diperlukan sosialisasi kepada warga soal arah kebijakan pembangunan Pemprov Sulsel yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023.

“Sosialisasi ini perlu diadakan untuk dapat diketahui oleh masyakat umum, penggunaan anggaran pemerintah pusat APBN maupun penggunaan anggaran Daerah APBD, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Februari 2021,” pungkas Sufriani.

Sekadar diketahui, Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PKB, Drs H Anwar A Recca diwakili Sufriani Zulkifli dalam sosialisasi tersebut karena Anwar Recca dalam keadaan kurang sehat.

Kendati demikian, sosialisasi ini berjalan lancar dan dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Lurah Tekolabbua dan Babinsa, serta para undangan.

Pewarta: Sukma Paramita
Editor: Sukma Paramita