SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Pangkep mendatangi kantor DPRD Pangkep dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, Dinas PMD, dan Asisten 1 bagian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep, Jumat (3/9) kemarin.
Rapat dengar pendapat ini membahas peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) tentang Pilkades yang dinilai bermasalah oleh HMI MPO Pangkep.
Ketua Umum HMI MPO Pangkep, Muhammad Fajri mengatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya pada Perda No 5 Tahun 2021 dan Perbup No 22 Tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa berpotensi merugikan pengguna hak suara.
“Kami menilai muatan Perda dan Perbup tersebut berpotensi mengurangi dan menghilangkan hak dan kewenangan konstitusional warga negara,” kata Muhammad Fajri kepada media ini lewat rilis tertulisnya.
Sementara itu, mantan Ketua Umum HMI MPO Pangkep, Awi dalam keterangannya mengatakan, dalam dialog tersebut pihaknya meminta DPRD dan Pemkab Pangkep menghentikan semua tahapan Pilkades karena berpotensi menyebabkan kerumunan.
“Itu bertentangan dengan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19. Sebagaimana tertera pada poin 5 huruf b sangat jelas dan tegas meminta menghentikan semua tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terang Awi.
Lanjut dikatakan, beberapa pasal yang termuat dalam Perda dan Perbup tersebut bermasalah.
“Berdasarkan hasil kajian kami dan dialog bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Pangkep menarik kesimpulan bahwa beberapa pasal yang termuat dalam Perda dan Perbup tersebut memang bermasalah. Sehingga pelaksaan tahapan Pilkades harus dihentikan sampai proses perbaikan Perda dan Perbup tersebut selesai,” tambah Awi.
Sekadar diketahui, pertemuan selanjutnya diagendakan Rabu, 8 September 2021 mendatang, dengan agenda membahas proses pemberhentian tahapan dan proses revisi Perda dan Perbup yang rencanya akan dihadiri oleh pimpinan Forkopimda dan Pansus Pilkades dari DPRD.
Laporan: AW
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan