SimpulRakyat.co.id, Barru – Persidangan ke 12 kembali digelar Pengadilan Negeri Barru terkait kasus sengketa tanah antara PT Semen Bosowa Maros (PT SBM) dengan SHM 001 Siawung milik Ir H Rusmanto Mansyur Effendy, Jumat (24/9) kemarin.
Usai sidang berlangsung, kuasa hukum SHM 001 Siawung milik Ir H Rusmanto Mansyur Effendy yakni Burhan Kamma Marausa SH MH mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut kliennya merupakan pemilik SHM 001 Siawung yang sah.
“Sidang semakin jelas bahwa klien kami Ir H Rusmanto merupakan pemilik SHM 001 Siawung yang sah karena BPN Sulsel jelas dan tegas menolak gugatan pembatalan sebelumnya yang dilakukan oleh pihak PT SBM yaitu pada tahun 2015 dan 2020 kepada SHM 001 Siawung milik Ir H Rusmanto,” kata dia.
Lanjut dikatakan, pihak PT SBM hanya berpatokan pada hasil putusan nomor 13, namun putusan itu tidak pernah dijadikan sertifikat SHM 001 Siawung yang digugat sekarang adalah bahagian daripada objek sengketa.
“Hajja Norma selaku penjual kepada PT SBM bukanlah satu-satunya ahli waris. Seperti sebelumnya pihak saksi Ir H Rusmanto juga menegaskan bahwa sertifikat SHM 001 Siawung tak dapat dibatalkan karena tidak pernah uji materil atau tidak pernah di pengadilankan yang berwenang dengan SHM,” terang Burhan Kamma.
Saat ditanya bagaimana harapannya terkait proses sidang di Pengadilan Negeri Barru hingga sejauh ini, ia mengatakan idealnya gugatan tersebut ditolak lantaran PT SBM tak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak bicara harapan tapi kami bicara hukum, karena ketika kita berbicara kompensasi hukum maka gugatan harus ditolak karena pihak PT SBM tidak memiliki dasar apapun,” puangkas dia. (EML)


Tinggalkan Balasan