SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kini masyarakat mulai tersenyum, dengan hadirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Kita di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Meski baru berjalan tiga bulan, Bumdes yang diketuai oleh Palimpin, tersebut memberikan pekerjaan kepada 42 warga desa.

Dengan bantuan alat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2019 lalu, Warga Desa berhasil menambang emas tanpa menggunakan cairan berbahaya jenis merkuri.

“Kita sudah menerima alatnya dejak 2019 lalu, namun baru tiga bulan ini berjalan normal. Kita upayakan ini berjalan karena jika tidak, alat diminta untuk dikembalikan ke kementrian. Padahal, alat ini langka, cuman satu-satunya di Sulsel,” kata Palimpin, Minggu (12/9).

Berjalannya aktifitas pertambangan setelah melalui proses kontrol yang panjang dari pihak terkait, menjadi angin segar bagi warga kadundung. Maklum, hampir dua tahun terakhir ini ekonomi terjun bebas karena pandemi.

Syarif misalnya, seorang pekerja di Tambang Emas Bumdes Harapan Kita, mengungkapkan kebahagiaanya. Tiga bulan terakhir, ia dan rekannya mulai mendapatkan upah bulanan.

Pekerjaan dimulai pada pukul 08.00 Wita, dan berakhir pada pukul 17.00 Wita. Pekerja dibagi beberapa shift, dan beberapa lokasi sesuai keterampilan mereka masing masing. Dalam sehari, tambang rakyat ini mampu mengolah hingga satu ton material.

Selain mendapatkan gaji bulanan kata Palimpin, pekerja di tambang rakyat ini juga diberikan harga material yang murah. Material pembuangan tambang, diberikan kepada pekerja hanya dengan harga 100.000 rupiah, sehingga memudahkan pekerja yang ingin membangun rumah.

“Semenjak ada tambang ini, tentu masyarakat sangat terbantu, material saja itu kita kasi hanya 100.000 rupiah, jadi kalau mau bangun rumah murah sekali biayanya. Ini kan Bumdes, usaha rakyat, semoga kedepannya berjalab lancar,” tutup Palimpin

Selain tambang rakyat, sejumlah usaha yang digeluti Bumdes Harapan Kita diantaranya sektor parawisata, pengelohan wifi, pengembang holtikultura melalui pertanian serta perikan melalui kolam-kolam ikan.

 

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita