SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Akhir Agustus KPU Pangkep kembali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2021 secara internal, dilaksanakan di Aula Kantor KPU Pangkep, Selasa (31/8). Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Pangkep, Sekretaris, Kasubag dan Staf Datin.

Dalam Pleno Rekapitulasi tersebut, ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 238.118 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 113.936 dan pemilih perempuan sebanyak 124.182 yang meliputi pemilih baru sebanyak 60 orang, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 130 orang dan perbaikan data pemilih sebanyak 370 pemilih.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rohani menyampaikan, terdapat penurunan jumlah pemilih dibanding bulan sebelumnya sekitar 70 pemilih, hal ini tidak lepas dari jumlah Pemilih TMS karena meninggal yang cukup tinggi, sebanyak 127 pemilih.

Lanjut dijelaskan, sementara tambahan pemilih baru sebanyak 60 orang tidak jauh berbeda dengan bulan sebelumnya juga hanya 62 pemilih, malah berkurang 2 pemilih. Namun, pemilih yang terdata banyak melakukan perbaikan data pemilih sangat tinggi, sebanyak 370 pemilih, di antaranya karena terdapat perubahan status perekaman pemilih dan perubahan elemen data pemilih.

“Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat disebabkan karena pemilih telah meninggal dunia cukup tinggi, laporan masyarakat terkait pemilih meninggal kami dapatkan dari mantan penyelenggara adhoc, kami yang juga kebetulan bekerja di Kantor Desa yang memiliki rekap data kematian warga setiap bulannya, sehingga data warga yang kemarin terdaftar di DPT segera kami coret dalam DPT, dan kami rekap dalam DPB periode Agustus ini, bulan ini juga hanya 1 orang pemilih Tidak Memenuhi Syarat karena status pindah domisili keluar dari Pangkep,” terang Rohani yang akrab disapa Nhany.

Selain itu, lanjutnya, pemilih baru tidak jauh berbeda bulan yang lalu, hanya 60 orang pemilih yang semuanya merupakan pemilih pemula yang sudah genap berusia 17 tahun di bulan berjalan ini, data tersebut diperoleh dari Kemenag dan Disdik Wilayah IX setiap bulannya.

“Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus ini setiap bulannya ditetapkan oleh KPU Pangkep sebagai bagian dari upaya memelihara data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana amanat undang-undang No 7 tahun 2017, nantinya data ini bisa disiapkan sejak dini guna menghasilkan Data Pemilih Berkelualitas dalam rangka Pemilu dan Pilkada Serentak secara Nasional yang akan dihelat Tahun 2024 mendatang,” pungkas Nhany. (**)