Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Luwu

  • Whatsapp
Personel Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan AA, terduga pengedar sabu saat menyamar jadi pembeli di Dusun Cimpu Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. (Dok Polres Luwu).

SimpulRakyat.co.id, Luwu– Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan, AA (36 ) warga yang beralamat Desa Bulu Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Rabu (04/08/2021) pukul 16.00 Wita.  Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 3 sachet shabu siap edar seberat 3,14 gram.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta SH, bersama anggota Satnarkoba Polres Luwu.

Baca Juga

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat atau informan.

“Bahwa pelaku AA sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Luwu yaitu di Suli dan Belopa, atas informasi tersebut Satnarkoba Polres Luwu menindak lanjuti laporan tersebut dengan cara, salah satu anggota Satnarkoba menyamar sebagai pembeli Shabu,” ungkap dia.

“Setelah nomor HP pelaku ditemukan lalu anggota menyamar dan menghubungi pelaku serta memesan Shabu, setelah sepakat jumlah dan harga Shabu yang dipesan disepakatilah janjian transaksi Shabu di Dusun Cimpu Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu,” tambah Agus menceritakannya.

Agus melanjutkan, sekira pukul 16.00 Wita hari Rabu (04/8/2021), pelaku datang mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, dan pada saat pelaku menyerahkan 3 shacet Shabu kepada anggota yang menyamar maka pada saat itulah dilakukan penangkapan,

“Diketahui dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa Shabu tersebut diperoleh dari AS (DPO-red) Siwa Kecamatan, Pitumpanua, Kabupaten Wajo, yang kini dalam pengejaran aparat keamanan, atas kejadian tersebut pelaku dibawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” tutup Agus.

Jangan Lewatkan