SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama personil Satuan Reskrim Polres Luwu berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian emas 30 gram, Salman Alias Salo (21) dan Asiz Jagar Alias Azi (15) pada Jumat (27/8) lalu, sekira pukul 17.00 Wita.
Salo dan Azi sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan (Curat) di Perumahan Zarindah, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu pada Jumat (06/7) lalu.
Saat itu, korban NU (30) bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci dan menuju ke kampungnya di Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu. Saat kembali ke rumah kediamannya, korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban kaget dan langsung masuk ke dalam rumah dan memeriksa barang-barang miliknya sudah banyak hilang dicuri
Atas kejadian tersebut, NU yang merupakan warga Perumahan Zarindah, Kelurahan Senga melapor ke Mapolres Luwu dengan LP / 83 / VII / 2021 / POLDA SULSEL / Res Luwu / Spkt, Tanggal 17 Juli 2021.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan diketahui identitas kedua tersangka tersebut.
“Selanjutnya Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah pelaku masing-masing yang bertempat di Lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Di rumah tersangka Salman Alias Salo turut diamankan pula barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa di lengkapi dokumen, 1 Unit Notebook Merk HP , serta 7 lembar baju batik yang masih terbungkus plastik. Tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber Jon kepada awak media, Selasa (31/8).
AKP Jon melanjutkan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui kalau benar keduanya yang telah melakukan pencurian di rumah korban NU, dan mengambil barang berupa 1 Unit Notebook Merk HP, Emas dengan berat total 30 gram berupa 3 buah gelang, 1 buah cincin kawin, 1 buah kalung anak, 3 buah cincin anak, dan 2 buah anting, serta paket berisi 7 lembar.
“Berselang beberapa hari setelah kejadian, barang bukti berupa emas seberat 30 gram kemudian dijual oleh Salman Alias Salo’ bersama dengan istrinya Nursima (21) ke toko emas yang berbeda dan dari hasil penjualan emas tersebut, Salman Alias Salo bersama istrinya membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Handphone OPPO dan biaya perbaikan sepeda motor, sedangkan sisanya digunakan oleh pelaku untuk bermain judi serta biaya sehari-hari kedua pelaku Salman Alias Salo dan Azis Jafar Alias Asi,” ujar Jon menceritakan kejadian ini.
Ia menambahkan, dalam aksinya tersangka itu mengakibatkan korban mengalami kerugian ditaksir Rp 26 juta.
“Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26.000.000,” pungkas Jon Paerunan.
Diketahui, saat ini salah seorang tersangka Salman Alias Salo masih sementara menjalani penahanan di Rutan Polres Luwu dalam perkara tindak pidana pencurian lainnya.
Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan