SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Beredar kabar di media sosial bahwa Kabupaten Bantaeng kedatangan 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari Cina dan menuju PT Huadi Nickel Alloy. Kabar tersebut dibenarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Dilansir Rakyat.news, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng, A Irvandi Langgara mengatakan kedatangan TKA untuk kerja di Bantaeng telah memenuhi alur prosedur yang ada.

“Kalau membaca alur kedatangannya saya kira sudah sesuai prosedur,” kata A Irvandi, Minggu (4/7/2021) kemarin.

Kabar tersebut langsung mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Papanloe (AMP) yang dikomandoi oleh Wawan HR, Lawing dan Syarif. Selain kedatangan TKA, AMP juga menyoroti komitmen Perusahaan.

“Ada indikasi pihak perusahaan melenceng dari kesepakatan AMP yang akan memprioritaskan warga lokal ditambah lagi dengan kedatangan TKA asal China sebanyak 20 Orang,” kata Wawan RH selaku Jend AMP melalui rilis tertulisnya ke Kantor Berita Simpul Rakyat.

Lawing yang merupakan Koorlap AMP juga mempertanyakan komitmen perusahaan terkait memprioritaskan warga Desa Papanloe.

“Bagaimana narasi dan aksi memprioritaskan warga Desa Papanloe menurut perusahaan (Huadi Group). Apakah kuota untuk Desa Papanloe lebih banyak dari yang lainnya atau sebaliknya?,” tanya Lawing.

“Jangan sampai komitmen perusahaan hanya diatas surat dan untuk penerapannya masih tanda tanya besar,” tegas Lawing.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” terang Andi Sudirman kepada awak media, Senin 5 Juli 2021.

Kendati demikain, kata dia, Perizinan TKA selama bekerja di Indonesia merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada”, katanya.

Dirinya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.

“Bupati Bantaeng juga sudah melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya. Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan tim Disnaker di lapangan terdapat pelanggaran maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran,” tegasnya. (*)