SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tenaga listrik yang digunakan masyarakat disamping bermanfaat, listrik juga dapat membahayakan, sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan atas keselamatan ketenagalistrikan itu sendiri.
Hal itu dierangkan Muh Bahar Razak lewat rilis tertulisnya ke Kantor Berita Simpul Rakyat, Makassar, Minggu (23/5).
“Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik (daya listrik) yang menjadi hak maupun tanggung Jawab pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PIUPTL) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat PT PLN (persero), maka jika terjadi Musibah bagi Masyarakat akibat tenaga listrik, setidaknya PT PLN tidak boleh tutup mata. Karena dalam perjanjian jual beli listrik maupun Undang-Undang Ketenagalistrikan sangat tegas dinyatakan bahwa usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen,” terang Peneliti dari Badan Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan ini.
Lanjut Bahar menjelaskan, berdasarkan UU, masyarakat punya tanggung Jawab atas kewajiban apabila karena kelalaian Konsumen lalu mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PIUPTL), maka Konsumen harus bertanggung jawab.
“Begitu pula sebaliknya, utamanya tujuan untuk mewujudkan kondisi dengan status aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, maka PIUPTL haruskah pula bertanggung jawab?,” tambahnya.
Dikatakan pula, Undang-Undang Ketenagalistrikan sudah mengatur sedemikian rupa guna memenuhi Hak dan tanggungjawab masing-masing pihak, khususnya selain pengawasan oleh pemilik tegangan listrik yang dapat menimbulkan kematian bagi manusia, begitu pula pengawasan dari pemerintah daerah. (*)


Tinggalkan Balasan