SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Dua hari berturut-turut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu (miskin) di dua kelurahan, yakin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu dan Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan sosialisasi bantuan hukum gratis ini berlangsung pada 20-21 Mei 2021. Pada kegiatan ini, LBH Butta Toa Bantaeng menurunkan tim sosialisasi dari Bidang Nonlitigasi dengan Ketua Tim Akhmad Efendi SH.
Bertempat di kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh warga setempat yang dihadiri oleh perangkat kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, tokoh pemuda dan keterwakilan perempuan. Begitu pun di Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng.
Akhmad Efendi dalam pemaparannya mengatakan, dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu.
“Kita patut berbangga dan berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng beserta DPRD Bantaeng karena sangat mensupport hadirnya Perda bantuan hukum gratis ini karena asas manfaatnya sangat membantu bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum tapi tetap punya pengacara, tahun 2021 ini sudah mulai berjalan,” kata Akhmad Efendi.
“Banyak warga miskin yang berhadapan dengan hukum tapi tidak punya uang untuk bayar pengacara dengan adanya Perda bantuan hukum gratis ini tentu sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan hak-hak hukumnya tanpa mengeluarkan uang untuk bayar pengacara,” tambah Pice sapaan akrab Akhmad Efendi yang berprofesi pengacara muda ini.
Diketahui, LBH Butta Toa menurunkan tim sosialisasi sebanyak tiga orang, di antaranya Akmad Efendi sebagai ketua Tim, Sunanta Rahmat dan Yudha Jaya yang secara bergantian menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi.
Kegiatan ini juga tetap dalam protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan jumlah peserta terbatas. (*)


Tinggalkan Balasan