SimpulRakyat.co.id, Barru – Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan sertifikat tanah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Barru. Kuasa hukum kedua belah pihak dihadirkan, Kamis (8/4/2021) kemarin.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum SHM 001 Siawung/Barru, Burhan Kamma Marausa SH MH yang didampingi rekan kerja, hadir dalam acara persidangan perdata ini dalam perkara perdata Nomor: 4/Pdt.G/2021/PN.Bar.

Dinza Diastami M SH MKn sebagai humas pada Pengadilan Negeri Barru mengungkapkan, pihak Penggugat pada Jumat, 19 Maret 2021, yakni PT Semen Bosowa Maros mengajukan pendaftaran gugatannya.

“Berdasarkan pendaftaran gugatan tersebut, ketua Pengadilan Negeri Barru menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut,” jelasnya.

Dari jadwal semula diagendakan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, melalui surat penyampaian risalah panggilan sidang pada Senin, 1 April 2021, bahwa sidang akan digelar pada pukul 09.00 Wita pagi, molor dikarenakan menunggu kehadiran para pihak dan digelar sekira pukul 14.30 wita hingga 15.40 wita.

“Dari hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, Hakim ketua menunda persidangan, dan akan digelar kembali pada dua pekan mendatang pada tanggal 22 april 2021, karena ada dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir,” terang Humas Pengadilan Negeri Barru.

Persidangan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh LSM, diantaranya LSM DPP Lantik, LSM Lidik Pro Rakyat Nusantara, LSM LESKAP, dan Laskar Sinrijala. Dalam persidangan ini pula dari pihak keamanan kepolisian, dipimpin langsung oleh Kapolsek Barru bersama personilnya yang hadir dari pagi hingga proses sidang selesai dilaksanakan. (*)