SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Komandan Distrik Militer (Dandim) bersama Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 1421 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) laksanakan vaksinasi untuk personel yang belum menerima vaksin tahap pertama.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kodim 1421 Pangkep, Jln AM Arsyad, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Jumat (12/3/2021).

Penyelenggaraan vaksinasi ini bertema “Wujudkan Prajurit dan PNS yang Sehat dan Produktif dengan Vaksinasi Covid-19”, dibantu 13 tenaga medis dari tim vaksinasi Covid-19 Puskesmas Bungoro, kegiatan ini dihadiri para Bintara, Tamtama Kodim 1421, Sertu Wahyu dan Sertu Irwan (Bakes Polkes Kodim 1421).

Mekanisme pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 diawali dengan registrasi, kemudian melakukan pemeriksaan tekanan darah, suhu dan tanda-tanda vital, screening status kesehatan oleh dokter, selanjutnya pemberian pemberian vaksin.

Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo menyampaikan, jumlah personel meregistrasi 46 orang, yang divaksin 41 orang dan personel yang sempat tertunda pada pemberian vaksinasi sebelumnya sebanyak 19 personel, 14 personel yang belum dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

“Personil Kodim 1421 Pangkep yang melaksanakan vaksinasi sebanyak 41 orang, ditambah 19 orang yang ditunda vaksin pertama, total 60 orang personel,” terang dia,

Lanjut diterangkan, dari 60 personel tersebut, 28 orang belum sempat divaksin,  14 di antaranya sedang bertugas, sementara 14 personel lainnya belum bisa divaksin lantaran kondisi kesehatan.

“Jumlah 60 personel, registrasi 46 personil, divaksinasi 32 personil, belum hadir 14 Personil karena sedang melaksanakan tugas dan ada yang belum bisa divaksin 14 personil belum bisa divaksin dengan pertimbangan kondisi kesehatan belum memungkinkan,” tambah Letkol Inf Hengky Vantriardo.

Lanjut diterangkan, bagi peserta vaksin yang gagal screening karena riwayat kesehatan disarankan untuk konsultasi ke dokter atau rumah sakit.

“Penjelasan dokter kepada saya, apabila ada peserta vaksin yang gagal screening dengan keterangan riwayat kesehatan tertentu, disarankan untuk konsul ke dokter atau ke rumah sakit terdekat, dan apabila hasilnya memang tidak bisa divaksin, maka pasien tersebut tidak diperkenankan atau tidak boleh divaksin dengan melampirkan surat keterangan,” paparnya.