Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Pangkep Nilai Permohonan RAMAH Tak Jelas

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangkep, yang diajukan pasangan calon Bupati Pangkep nomor urut 2, Abd Rahman Assagaf dan Muammar Muhayyang (RAMAH), disebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembatalan penetapan hasil perolehan suara, berdasarkan Pasal 158 ayat 10 Undang-Undang Tahun 2016.

“Selisih perolehan suara antara pasangan nomor urut 1 dan pasngan nomor urut 2 adalah sebesar 19.625 suara, lebih dari 1,5 persen,” ujar Kuasa Hukum KPU Pangkep Murhumah Majid, dalam sidang sengketa Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga

Terkait politik uang, kata Murhumah, permohonan pemohon dalam hal ini Rahman Assagaf – Muammar Muhayyang tidak jelas atau obscuur libel, pemohon tidak konsisten menyebutkan waktu kejadian politik uang yang terjadi di Kecamatan Pangkajene dan Kecamatan Liukang Tangaya

“Penulisan tanggal dan huruf berbeda sehingga, terdapat dua tanggal yang berbeda untuk satu peristiwa,” kata Murhumah.

Kemudian petitum pemohon pada point 3, pemohon meminta Makahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pangkep untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk 6 kecamatan.

Sedangkan kata Murhumah dalam sidang tersebut, menjelaskan pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan apabila pelanggaran terjadi pada saat pemungutan suara dan memenuhi ketentuan Pasal 122 nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana diubah terkahir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2020.

“Sudah sepatutnya Majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”  ujar Murhumah. (*)

Jangan Lewatkan