SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pengawas Pemilih Tingkat Kecamatan (Panwascam) Segeri menemukan sejumlah pelanggaran saat kegiatan kampanye yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2, Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) di Kecamatan Segeri, Rabu (2/12/2020) kemarin.
Pada kampanye tersebut, Paslon ini diduga melakukan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pilkada tentang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, disinyalir adanya keterlibatan anak-anak serta kehadiran ASN di kegiatan tersebut pun menjadi temuan.
Ketua Panwascam Segeri, Andi Kaswan membenarkan, saat ini dia masih melakukan pemeriksaan terhadap Paslon nomor 2.
Hal itu sebagai tahapan klarifikasi atas sejumlah pelanggaran saat kampanye kemarin.
“Sementara kita proses pelanggaran protokoler kesehatan terkait Covid-19, pelanggaran PKPU tentang konvoi dan arak-arakan serta penggunaan fasum (terminal) dan adanya anak kecil,” katanya.
Terkait, dugaan adanya keterlibatan ASN pada kampanye tersebut, dirinya masih menunggu dan mencari bukti-bukti.
“Kita masih cari. Kalau memang ada foto (ASN) kami minta dan akan langsung kita lanjutkan prosesnya,” ujar dia.
Terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 2 tersebut tertuang dalam Peraturan teranyar tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
KPU telah melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan kampanye pada saat kondisi normal.
Adapun jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU, maka akan dikenakan sanksi baik peringatan tertulis atau pembubaran kegiatan kampanye.
Terkait dengan sanksi bagi para pelanggar prokol kesehatan Covid-19, sudah tertuang di dalam Pasal 88D, disebutkan pasangan calon partai politik serta gabungan partai politik pengusul, penghubung calon, tim kampanye, dan pihak lain yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sebagai berikut.
- Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota pada saat terjadinya pelanggaran.
- Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagai dimaksud dalam peraturan di atas, dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
- Larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama tiga bari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten atau Kota.
Selain itu, dalam UU Pilkada Pasal 69 huruf h mengatur dan melarang calon menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Calon nomor 2 ini terbukti menggunakan terminal Segeri sebagai titik kumpul kampanye dengan mendirikan tenda.
Sanksinya berupa ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (*)


Tinggalkan Balasan