SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, akan menonaktifkan Ketua Komisi Dua HR, lantaran dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga karena diduga terlibat video asusila yang sempat viral di media sosial beberapa pekan lalu.
“Sanksi berupa penonaktifan dari jabatan ketua komisi diberikan pada yang bersangkutan (HR), lantaran dinilai telah mencoreng nama baik lembaga,” beber Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangkep, Muh Tauhid di Pangkajene, Rabu (18/11/2020).
Lanjut dikatakan, hal itu dilakukan setelah Badan Kehormatan DPRD Pangkep meminta HR, yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan klarifikasi terkait video asusila itu.
“Bersangkutan sempat mengakui jika dalam video asusila tersebut adalah dirinya, selain itu di hadapan badan kehormatan yang bersangkutan juga menyampaikan jika dirinya sengaja dijebak oleh oknum tertentu,” terang Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangkep ini.
Diketahui, surat penonaktifan oknum dewan itu akan dilayangkan oleh ketua badan kehormatan dalam waktu dekat ini.
“Badan kehormatan selaku alat kelengkapan DPRD sudah memanggil yang bersangkutan pada tanggal 5 kemarin, beliau sudah memberikan keterangan,” kata Tauhid.
Lanjut dikatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terkait video asusila yang beredar itu.
“Beliau menyampaikan dan mengakuinya, setelah meminta klarifikasi pada yang bersangkutan, beliau sempat menyampaikan bahwa dirinya dijebak,” tambah Tauhid.
Langkah selanjutnya, kata Tauhid, selaku badan kehormatan fokus selesaikan masalah internal, kemudian proses selanjutnya akan melayangkan surat untuk nonaktifkan HR selaku ketua komisi, agar oknum anggota dewan itu fokus hadapi permasalahannya.
Diketahui, kasus video asusila yang diduga melibatkan oknum DPRD Pangkep itu masih terus berproses di Polres Pangkep, setidaknya petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. (**)


Tinggalkan Balasan