SimpulRakyat.co.id, Kolaka Utara – Badan Peneliti Independen Khusus Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi, resmi melaporkan dugaan tidak pidana korupsi proyek lokasi Bandar Udara Kolaka Utara ke Kejari Sulawesi Tenggara, Senin (9/11/2020).
Didampingi Dewan Pimpinan Wilayah dan Kepala Biro Intelijen BPI KPNPA RI Sulawesi Tenggara, Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI menyerahkan laporan tersebut, diterima PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Korwil BPI KPNPA RI, Amiruddin mengatakan, pihaknya menduga proyek pematangan dan persiapan lahan lokasi Bandar Udara Kolaka Utara dilakukan oleh beberapa oknum, di antaranya Pokja Konstruksi Tehnis.
“Persiapan lahan diduga dilakukan Pokja Konstruksi Tehnis, Alauddin Syah dan PT Monodon Pilar Nusantara sebagai peserta lelang yang dimenangkan oleh Pokja,” terang dia.

Lanjut diterangkan, BPI KPNPA RI telah menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami dari Tim BPI KPNPA mengapresiasi kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara karena sudah mau menerima surat pengaduan kami dan bersedia untuk menindak lanjuti sesegera mungkin,” jelas Amiruddin.
Menurut Amiruddin, proyek ini disinyalir di-back up oleh kepala daerah setempat.
“Kami menduga proyek ini memang sengaja di-back up oleh Bupati Kolaka Utara, sehingga dugaan kerugian negara mencapai Rp3.811.643.181,” tuding Amiruddin.
Sekadar diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati dan Pemkab Kolaka Utara belum memberikan tanggapan ke media ini terkait laporan tersebut. | Mitha


Tinggalkan Balasan