Tiga Advokat PERADI Disumpah, BAIN HAM RI Kembali Mendapat Amunisi Baru

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) DR Muhammad Nur mengucapkan, selamat dan sukses atas penyumpahan tiga Advokat PERADI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dan Bandung.

Tiga Advokat yang sudah melewati proses Sumpah untuk tahun 2020 yakni Djaya yang di Sumpah pada 2 Oktober 2020 di Pengadilan Tinggi Bandung dan Peri Herianto yang di sumpah di Pengadilan Tinggi Makassar pada 5 Oktober dan Jumliadi yang disumpah pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Djaya, Peri Herianto dan Jumliadi adalah pengurus DPP BAIN HAM RI yang berkantor pusat di Citraland Celebes Hertasning Baru, Makassar.

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR Muhammad Nur mengatakan, dengan sahnya tiga advokat dari DPP BAIN HAM RI menambah kekuatan baru dalam memperjuangkan masyarakat baik dari sisi litigasi dan non litigasi.

Ketiga Advokat yang bergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) itu adalah Advokat yang telah menjalankan kerja profesi selama ini sebagai Advokat di LAW FIRM DR Muhammad Nur SH MH & Associates.

“Tiga Advokat yang telah disumpah dan beberapa Advokat lainnya yang tergabung di BAIN HAM RI menjadi pembimbing dalam menjalankan program klinik hukum di seluruh desa di Indonesia,” ungkap Muhammad Nur di Makassar, Selasa (6/10).

Muhammad Nur juga berharap, masyarakat yang tergabung di BAIN HAM RI yang berminat sebagai Advokat mendapat support untuk menjadi Advokat yang profesional dan tentunya sebagai penguatan baik secara pribadi maupun secara lembaga di Organisaai Advokasi dan Investigasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Editor: Arwan Rewa

Jangan Lewatkan