SimpulRakyat.co.id, Gowa – Guna memutus mata ranti Covid-19, gabungan Personil Polsek Barombong, Polres Gowa bersama TNI, Personil Polisi Pamong Praja Kecamatan Barombong, melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker di Pasar Tradisional Moncobalang, Kecamatan Barombong, Gowa Sabtu (03/10/2020) siang.

Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh Kapolsek Barombong AKP Rusdi Rahim bersama Danpos Barombong Pelda Ismail dan anggotanya serta personil Pol PP.

Nampak AKP Rusdi Tata bersama kanit memberikan edukasi pada masyarakat dan juga teguran bagi warga yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan kapolsek Barombong juga memberikan sangsi fisik dengan melaksanakan Pusp Up serta membagikan masker pada warganya.

“Dalam kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker ini digelar setiap hari dan warga yang melanggar diberikan kita berikan sanksi berupa teguran terhadap pegendara Ranmor roda 2 maupun roda 4 yang tidak menggunakan masker,” terang AKP Rusdi.

Lanjut dikatakan, Perda Nomor 25 Tahun 2020 akan diberlakukan pada Senin (05/10/2020), dan mengajak agar warga Barombong kabupaten Gowa mulai saat ini wajib pakai masker dan mengupayakan menggunakan masker yang berkualitas sesuai standard kesehatan, setidaknya harus 2 lapis, agar dapat terhindar dari ancaman virus Covid-19.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan, operasi yang digelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran Polres Gowa untuk mendisiplinan warga agar menggunakan masker dan mendukung Perda wajib memakai masker dan nantinya diharapkan covid-19 di Kabupaten Gowa bisa diminimalisir.

Editor: Arwan Rewa