SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh eks karyawan PT Bangun Makassar Mining terkait pembayaran pesangon yang belum dibayarkan kepada karyawan yang di-PHK pihak perusahaan.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji bersama Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Adi Sabaruddin turun langsung memantau pengamanan aksi unjuk rasa eks buruh PT Bangun Makassar Mining yang tergabung dalam Federasi Serikat Perkerja (FSP), Selasa, 20 Oktober 2020.
Para karyawan eks PT Bangun Makassar Mining yang di-PHK menuntut pembayaran pesangon yang belum dibayarkan perusahaan sampai hari ini padahal mereka di-PHK sudah berjalan 5 bulan.
Dari pihak perusahaan PT Bangun Makassar Mining yang diwakili oleh Nurdin, Kepala Tambang Perusahaan mengatakan, dari hasil rapat direksi pihak perusahaan di Jakarta hanya bisa membayar pesangon secara bertahap selama 2 tahun dengan total Rp3.4 Miliar kepada 62 karyawan.
Sedangkan para pengunjuk rasa menuntut pembayaran pesangon dibayarkan empat kali selama setahun.
Demi kelancaran dan ketertiban aksi unjuk rasa, Polres Pangkep melibatkan personil pengamanan dalam mengawal aksi unjuk rasa eks karyawan PT Bangun Makassar Mining di Desa Tabo-tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. (*/Ismail K)


Tinggalkan Balasan