SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pengurus Aliansi Pemerhati Kalmas (APK) Pangkep merasa kurang nyaman atas status di media sosial yang diduga diposting oleh pemilik akun Facebook (FB) Muhammad Faris (MF) dan dilanjutkan komentar Ilham Saputra (IS).

Pasalnya, postingan tersebut dinilai telah mengarah pada ujaran kebencian, diduga mencemarkan nama baik warga Pulau Pammantawang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Kamis (8/10/2020).

Sekertaris Aliansi Pemerhati Kalmas (APK) Pangkep Ardan Dg Mattawang menilai akun Facebook MF dan IS telah merusak nama baik masyarakat Pulau Pammantawang, dirinya juga mengatakan ini diduga mengarah ke pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami menilai oknum pemilik akun FB Muhammad Faris dan Ilham Saputra merusak nama baik saudara-saudara kami di Pulau Pammatawwang, Kecamatan Liukang Kalmas, tentunya hal ini sudah mengarah ke pelanggaran UU ITE,” kata Ardan.

Lanjut dikatakan, dirinya akan melaporkan pemilik FB tersebut ke penegak hukum dan mengimbau seluruh warga Pulau Pammantawang agar tidak terprovokasi.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan segera melaporkan akun FB tersebut, agar tidak ada lagi hal-hal seperti ini dan saya minta kepada masyarakat Pulau Pammantawang agar tidak terprovokasi,” ujar dia.

Dilain pihak, Kapolsek Liukang Kalmas, AKP Nompo SH, Kapolsek Liukang Tanggaya Supriadi dan Ketua Himpunan Mahasiswa Liukang Tanggaya (Himalaya) Nasaruddin mengimbau seluruh elemen masyarakat Liukang Kalmas dan Liukang Tanggaya agar tidak terprovokasi. (Faried W)