SimpulRakyat.co.id, Banjarbaru – DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalimantan Selatan mendatangi Polres Banjarbaru terkait adanya dugaan pengerusakan lahan tanaman dan patok batas tanah terletak di jalan Lingkar Utara, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kali ini DPW BAIN HAM RI melaporkan PT Aditya Pratama Mandiri ke Polda Kalimantan Selatan dengan Nomor LP 427/IX/2020/KALSEL/SPKT, Tanggal 23 September 2020 dan sudah dilimpahkan ke Polres Banjarbaru untuk diproses hukum.
Agus Suhartyanti yang mengaku korban pengrusakan mewakili warga yang di dalamnya ada pemilik 40 sertifikat mengungkapkan, PT Aditya Pratama Mandiri diduga melakukan pengrusakan dalam lahan warga diperkuat dengan sertifikat.
“Lokasi yang di garap PT Aditya Pratama Mandiri salah obyek sehingga perbuatan penyerobotan sudah ada unsur perbuatan melawan hukum,” kata Agus, Jumat (23/10).
Ketua Umum BAIN HAM RI Kalimantan Selatan Dedy MS mewakili korban meminta Kapolres Banjarbaru memproses hukum pihak perusahaan tersebut yang selama ini dinilai merugikan warga sebagai korban.
“DPW BAIN HAM RI Kalimantan Selatan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai komitmen bersama dalam membantu masyarakat yang kurang mampu dan lemah disisi pengetahuan hukumnya,” kata Dedy. (*)
Editor: Arwan Rewa


Tinggalkan Balasan